MAYBRAT, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Maybrat diminta merespon aspirasi masyarakat terkait Daerah Otonomi Baru (Dob) 17 tingkat distrik dan 132 dusun di wilayah kabupaten Maybrat yang pernah dimuat dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 4 dan 5 tahun 2015 tentang 17 distrik dan 132 dusun / kampung.

Hal itu disampaikan juru bicara PKS Kabupaten Maybrat, Naftali Kinho kepada media ini via Watshap Rabu, (5/5).

“Partai Keadilan Sosial (PKS) di kabupaten maybrat meminta bupati maybrat segera di prosesĀ  percepatan SK bupati aktifkan kembali 17 Distrik dan 132 kampung di maybrat karena itu aspirasi masyrakat maybrat,” ujarnya.

Menurutnya hal itu bisa dilakukan dengan keputusan bupati Maybrat tentang percepatan sk distrik dan dusun difinitif untk menjawab semua keluhan masyrakat maybrat.

“Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 4 dan 5 tahun 2015 tentang 17 distrik dan 132 kampung, hal itu dilakukan kata dia untuk kepentingan masyarakat di kabupaten maybrat. Tujuan lain adalah sebagai wilayah pemerintah batas antara distrik dan kabupaten tetangga untuk menjaga sumber daya alam (SDA) untuk kepentingan pemerintah kabupaten maybrat,” terangnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar bupati Maybrat, Dr. Bernard Sagrim, MM sikapi aspirasi masyrakat itu dengan mengaktifkan kembali 17 distrik dan 132 kampung yang pernah termuat dalam peraturan daerah (Perda) dan dianggarkan melalui APBD Kabupaten maybrat.

“Hal itu dibuktikan melalui tim Pansus DPRD Maybrat dan akademisi yang pernah melakukan kajian ilmiah tentang syarat Dob di tingkat distrik dan kampung di wilayah Maybrat meliputi wilayah, penduduk dan sumber daya alam yang bisa di memenuhi syarat dan mendukung dimekarkan,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap Bupati Kabupaten Maybrat segera aktifkan kembali 17 distrik dan 132 kampung yang pernah ada dan dimuat dalam peraturan daerah (Perda) oleh DPRD kabupaten Maybrat untuk kepentingan dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. ***