HALMAHERA UTARA, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara mulai membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pilkada 2020  pada 4-6 September mendatang.

Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal mengatakan, tahapan pencalonan dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon.

‘’Pendaftaran dan verifikasi berkas sarat pencalonan dilaksanakan 4-6 September,” ucap Rizal senin (23/8/2020)

lanjut ketua, setelah itu terdapat pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon (4-8/9), pemerikaan kesehatan (4-11/9), verifikasi syarat calon (6-12/9) penyerahan perbaikan syarat calon (14-16/9), penetapan calon (23/9), pengundian dan pengumuman nomor urut paslon (24/9).

Rizal menjelaskan, syarat calon bupati dan wakil bupati pilkada 2020, partai politik atau gabungan partai politik, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 5 (lima) kursi di DPRD hasil pemilu anggota DPRD 2019, atau memperoleh paling sedikit 26. 152 suara sah hasil pemilu 2019. Sementara untuk parpol yang tidak memenuhi syarat kursinya bisa koalisi dengan partai lain.

“Untuk parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat, bisa koalisi dengan partai lain,” jelasnya.

Diketahui, mengingat tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19, pada saat penyerahan dokumen Paslon dan tim sukses akan dilkukan dengan menerapkan protokol kesehatan.*