LUWUTIMUR, metro7.co.id – Personil Polsek Mangkutana berhasil menangkap pelaku penjambretan yang beraksi di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.

Pelaku ALY (36) ditangkap di rumahnya di Dusun Balaikembang II, Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Senin (22/2/21) sekitar pukul 19.10 WITA.

ALY ditangkap setelah rekannya yakni IM terlebih dahulu ditangkap oleh personil Polsek Mangkutana.

ALY ditangkap lantaran melakukan penjambretan terhadap Hasdiana saat melintas di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana pada Sabtu (13/2/2021) lalu.

“Pelaku ALY ditetapkan sebagai tersangka utama Penjambretan setelah sebelumnya IM diamankan oleh Personil Polsek Mangkutana,” kata Kapolsek Mangkutana Moh Jamal.

Sesaat setelah ditangkap di rumahnya, personil Polsek Mangkutana yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Masri Juanda hendak melakukan pengembangan di TKP penjambretan.

Nahasnya, ALY berusaha kabur dari sergapan Polisi, Polisi berupaya memberikan tembakan peringatan namun ALY tetap berusaha kabur, sehingga Polisi menembak ALY di betis bagian kanan.

Pelaku saat ini dilarikan ke RSUD I Lagaligo untuk mendapatkan pertolongan medis dikawal Personel Polsek Mangkutana.