LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Kepala DPTMSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menuturkan bahwa terkait kepengurusan izin di Kota Lubuklinggau, seluruhnya sudah melalui aplikasi online yang dianjurkan BKPMRI.

Dikatakan Hendra Gunawan, setidaknya 283 izin, semuanya menggunakan aplikasi online yang dianjurkan BKPMRI, yang pertama aplikasi OSS, yang sudah diterapkan 2019. Kedua, Aplikasi Cloud terkait perizinan profesi seperti izin dokter, perawat, dan lain-lain, yang belum terpenuhi di Aplikasi OSS. Yang ketiga SIMBG, izin bangunan, jadi seluruh izin bangunan sudah menggunakan Online.

“Yang terakhir Aplikasi LKPM, ini adalah Aplikasi Pelaporan Instansi yang ada di kota Lubuklinggau khususnya dan sudah kita terapkan semua tinggal beberapa izin lagi yang kita masukkan ke Sicantik Cloud sehingga 100% izin di Kota Lubuklinggau ini seluruhnya online,” terang Kepala DPMTSP Kota Lubuklinggau pada metro7.co.id, Jum’at (16/10/2020).

Lanjut Hendra Gunawan, para pejabat di DPMTSP tidak perlu lagi bertatap muka dengan pemohon izin, karena sudah menggunakan aplikasi online, dan itu merupakan langkah pihaknya dalam menyukapi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seperti misalnya, pungutan-pungutan yang tidak diinginkan, pemberian atau penerimaan dari oknum dalam kepengurusan izin, yang nanti dapat mengarah ke korupsi,” bebernya.

Sembari mempertegaskan kembali, terkait hal tersebut bahwa tidak ada biaya atau gratis, kecuali terkait dengan pajak dan retribusi. Apabila ada dari DPMTSP Kota Lubuklinggau melakukan pengambilan biaya di luar pajak dan retribusi maka akan ditindak tegas baik hukuman disiplin maupun dengan pemberhentian.

“Karena komitmen dari Bapak Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe untuk menghapuskan pungli sangat kuat, khususnya di DPMTSP Kota Lubuklinggau di bidang Perizinan, sehingga investasi-investasi ini akan cepat masuk, tanpa biaya izin yang mahal. Jadi itu komitmen dari DPMTSP Kota Lubuklinggau yang telah diterapkan Insyaallah tidak ada pungutan sama sekali,” tegas  Hendra Gunawan.