LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Dalam menanggulangi, antisipasi dan pencegahan wabah pandemi Covid-19, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengeluarkan surat edaran bersama yang juga disetujui dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, Dandim 0406, Letkol INF Erwinsyah Taufan SH, M.Si, Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Nuryono, SH, SIK juga pihak-pihak terkait lainnya dalam hal tersebut.

Dikatakan Orang nomor satu pada Jajaran Kota berslogankan Sebiduk Semare ini, bahwa Penetapan perbakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro mulai berlaku 1 Juli 2021 mendatang dan berakhir sampai 14 Juli 2021, sudah dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2021.

Yakni, Warga masyarakat diharapkan mematuhi Protokol Kesehatan dengan mengedepankan 5 M. Kegiatan Restoran, Warung Makan, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan, pengunjung dibatasi hanya 50 persen, dibuka hanya sampai waktu 21.00 Wib.

“Hajatan/Resepsi/Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan maksimal 30 persen dalam lokasi kegiatan, dengan catatan protokol kesehatan sangat ketat. Rumah Ibadah mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat, maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia,” terang Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe pada Metro7, Selasa, (26/06/2021).

Pria yang akrab disapa kak Nanan ini berharap agar bisa dipatuhi dan diindahkan, semua demi kebaikan bersama. Dirinyapun menyampaikan jika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi dari Petugas.

“Semua ini dilakukan semata-mata demi kebaikan dan keselamatan bersama, demikian harap dimaklumi. Ini salah satu cara dan langkah dalam melawan wabah pandemi Covid-19,” tutup Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe. ***