OGAN ILIR, metro7.co.id – Pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, diduga tidak selektif dan bermasalah karena pencairan dananya bisa dengan KK yang berbeda.

Hal ini terbukti dari salah satu warga bernama Sopiah alamat lingkungan II RT 03 Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Pada awalnya Sopiah mengajukan berkas peryaratannya memakai Kartu Keluarga (KK) No. 1610030712090002, dan di KK tersebut tercantum hanya nama Sopiah saja. Setelah dua kali mendapatkan dana BST, tanggal 18 Juli 2020 Sopiah meninggal dunia.

Anehnya pencairan dana BST sampai saat ini bisa dicairkan oleh Purnamasari anaknya Almarhumah Sopiah menggunakan bukti KK yang lama No.1610062504070003.

Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan mengatakan (3/9) Sopiah sudah meninggal pertengah bulan Juli 2020. Selama ini bantuan dana BST yang ngambil itu anaknya Sopiah. Bantuan tahap pertama, kedua dan ketiga Purnamasari mencairkan dana tersebut cukup membawa KK atas nama Sopiah dengan No.1610030712090002, dalam KK tersebut hanya ada nama Sopiah sendiri. Untuk pengambilan dana bantuan keempat Purnamasari menggunakan bukti KK lama dengan No.1610062504070003.

Menurut pegawai Kantor Pos, Midiyansah ketika ditanya pencairan dana BST bisa cair dengan bukti KK berbeda (3/9) mengatakan terima kasih atas infonya, masalah ini akan dicek dulu datanya. “Kalaupun itu kekeliruan atau kesalahan kami itu dianggap manusia biasa pasti ada salahnya karena kami melayani masyarakat banyak. Kalaupun nantinya ada kesalahan maka dananya akan kita setop,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Irawan Sulaiman via ponsel (3/3) mengatakan masalah pencairan dana BST di Kantor Pos di masing- masing daerah bagi penerima BST yang tidak memiliki rekening, apabila penerima BST memiliki rekening maka dana bantuan tersebut ditransfer ke rekening penerima BST.

Mengenai tehnik pelaksanaannya, diungkapnya Dinas Sosial tidak terlibat, karena ini program Kementrian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Dinas Sosial hanya memberikan data dan memilah warga yang memang belum pernah menerima bantuan apapun.

Mengenai pencairan dana bantuan BST itu dari Kementrian Sosial langsung ke Kantor Pos sesuai data yang ada. Dan tinggal lagi pihak Kantor pos memberikan dananya harus sesuai dengan data penerima bantuan BST tersebut.

“Apa bila penerima BST tidak bisa langsung mengambil maka harus membawa bukti KK , KTP , surat kuasa atau surat keterangan dari Kelurahannya,” jelasnya. *