MUBA, metro7.co.id – Deklarasi program Muba Sustainable Palm Oil Initiative (MSPOI) di Kabupaten Muba Program PUKL Komoditi Kelapa Sawit di Kabupaten Muba tidak lama lagi bakal dilaunching Pemkab Musi Banyuasin pada tanggal 15 Desember mendatang.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Disbun Akhmad Toyibir SSTP MM saat Rapat Koordinasi Deklarasi Program Muba Sustainable Palm Oil Initiative (MSPOI) di Kabupaten Muba Program PUKL Komoditi Kelapa Sawit di Kabupaten Muba, Rabu (2/12/2020) di Ruang Rapat Randik.

Rakor ini dipimpin oleh Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA diwakili Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, turut hadir asisten Bidang Perekonomian dan pembangunan Ir H Yusman Sriyanto, Kepala DPTSP Erdian Syahri Ssos Msi, DPPPA Muba Dewi Kartika MSi, Plt Kepala Disperindag Muba Azizah, Staf Khusus Bupati Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup Najib, perwakilan Bappeda, Perwakilan Disnakertrans.

Menurut keterangan, kepala Disbun Akhmad Toyibir SSTP MM rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati Muba, dimana keterkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dijelaskannya, berdasarkan Inpres tersebut menerangkan bahwa Pemkab Muba diminta untuk menyusun rencana aksi mengenai wilayahnya yang areal status lahan banyak terdapat perkebunan kelapa sawit untuk membuat rencana aksi terhadap kelapa sawit yang berkelanjutan.

“Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan persiapan deklarasi juga untuk mendengarkan masukan dari kawan-kawan yang tergabung dalam Gapki dari perusahaan kelapa sawit Indonesia merekomendasikan untuk Muba sebagai daerah yang dianggap pilot project dalam perkebunan kelapa sawit,” terangnya.

Terakhir, Toyibir mengatakan launching Deklarasi Program Muba Sustainable Palm Oil Initiative (MSPOI) bakal digelar pada tanggal 15 Desember mendatang,” ungkapnya.

Sementara, Sekda Drs Apriyadi MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa hilirisasi dari program replanting sawit yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait adanya isu yang beredar dimana terjadi tindakan kekerasan terhadap tenaga kerja, kekerasan terhadap perempuan, dan juga mempekerjakan anak dibawah umur.

Oleh karena itu, lanjut Apriyadi untuk menjawab isu tersebut maka dikeluarkanlah Inpres Nomor 6 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 44 Tahun 2020. Sebenarnya ada atau tidak ada isu ini sudah kewajiban dari pemerintah daerah ini untuk memperhatikan keberlanjutan kebun kebun sawit terutama kebun kebun sawit milik masyarakat, bukan milik perusahaan. Jadi pihaknya tinggal memastikan, memonitor mereka dari sisi aturan manakala mereka tidak mematuhi aturan.

“Fungsi Pemkab Muba berkewajiban hanya memfasilitasi kelompok tani, kelompok Tani Muba non APBD, serta kewajiban kita melindungi petani karet dan sawit. Petani yang akan dijadikan home industri nanti akan kita magangkan atau latih terlebih dahulu,” pungkasnya. *