MUBA, metro7.co.id – Giat Ops Yustisi Polsek keluang dengan cara menertib kan memberi sanksi teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era kebiasaan baru corona virus disease 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 10/12/2020.

Awal giat di mulai sekitar Jam 08.10 Wib bertempat di jalan umum keluang Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, telah dilaksanakan Giat Ops Yustisi Polsek Keluang, Forkopimcam dan Pol PP kab. Muba dengan  cara menertibkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan sanksi teguran lisan dan teguran fisik

Giat Ops Yustisi Polsek keluang tersebut dilaksanakan oleh Tim Ops Yustisi Polsek Keluang , forkopimcam dan pol PP kabupaten Muba, Giat Ops Yustisi Polsek Keluang dengan cara menghimbau serta menegur  masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu masyarakat pengguna Jalan Raya, pedagang, dan pengunjung pasar baik yang menggunakan Roda 2,  Roda 4 Pribadi yang sedang melintas.

Pada saat awak media ini membincangi Kapolsek Keluang AKP. Dwi Rio Andrian. S. Ik. menyampaikan pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi dan mentaati Protokol Kesehatan memakai masker saat keluar rumah, dan memberikan sanksi lisan juga hukuman fisik ( push up ) bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kami menghimbau agar selalu menerapkan perubahan perilaku melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak tidak melakukan giat kerumunan).

Sementara itu diujung kegiatan, Kapolsek Keluang membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat melintas jalan Kelurahan, Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. Giat berjalan aman dan kondusif  selesai Jam 09.00 Wib. Giat dipimpin Kapolsek Keluang langsung AKP. Dwi Rio Andrian. S. Ik.
Kanit reskrim,P.s Kanit Provos, Ps Kasi Humas. *