MUSIRAWAS, metro7.co.id – Bupati Musirawas, Hj Ratna Machmud menerbitan Surat Edaran PPKM Level 4 di Kabupaten berslogankan Lan Serasan Sekantenan.

Isinya antara lain untuk mentiadakan sedekahan/acara pernikahan/pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditengah lonjakan kasus Konfirmasi Covid-19 pada daerah setempat.

Dikatakan orang nomor satu pada Jajaran Pemkab Musirawas ini, bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melaksanakan sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri dan arahan Presiden Republik Indonesia.

“Dalam hal ini saya telah menerbitkan surat edaran penerapan PPKM level 4, diantaranya untuk mentiadakan sedekahan/acara pernikahan/pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” papar Hj Ratna Machmud pada awak Media, Senin, (27/07/2021).

Bupati Musirawas juga menekankan untuk melakukan tracking secara spesifik terhadap orang yang terpapar covid-19 serta terhadap orang yang kontak erat dengan orang yang terpapar covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Musi Rawas beserta jajaran akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah daerah. Jika setelah sosialisasi masih ada masyarakat yang lalai/melanggar peraturan tersebut, maka Pemerintah akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Apabila masih tetap bersikeras, maka pihak berwenang akan bertindak tegas, terkait acara sedekahan dan pesta akan dibubarkan oleh petugas,” ujar Hj Ratna Machmud.

Bupati menekankan kepada Camat dan Kades agar bisa melaksanakan Surat edaran yang telah di keluarkan Pemkab Musi Rawas, apabila tidak bisa, maka sangsi tegas diterima.

“Camat itukan istilahnya pimpinan daerah disana, dan kades-kades. Dia harus bisa menjalankan intruksi dari Bupati, jika tidak maka dia akan mendapat sangsi, tidak pantas jadi Camat disana,” tegas Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud. ***