INDRALAYA, metro7.co.id – Henny Primasari Jurnalis Media Berita Pagi didampingi rekan wartawan dari berbagai media melapor ke Polres Ogan Ilir , Jumat (12/3) karena menjadi sasaran ujaran kebencian di facebook.

Kejadian ini bermula saat akun Hendri Dika mengkritik kegiatan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar pada pembukaan lomba bidar mini di Kecamatan Sungai Pinang pada 7 Februari lalu.

Unggahan Hendri Dika tersebut dengan kata tak pantas lalu coba diluruskan oleh seorang jurnalis di Ogan Ilir, Henny Primasari.

Henny menjelaskan jika kegiatan tersebut untuk meningkatkan UMKM di desa serta menjadikan lomba bidar mini agenda tahunan yang bisa jadi objek wisata.

Bukannya merespon dengan baik, akun Hendri Dika malah seperti marah dan melontarkan makian. Bahkan Hendri Dika menyebut profesi jurnalis sebagai pelacur independensi.

Henny sebagai orang yang ditandai dalam kolom komentar unggahan tersebut mengaku berang karena unggahan dan kata-kata yang sangat tidak pantas dikemukakan di forum medsos.

Akun Itu sepertinya abal-abal tidak jelas siapa pemiliknya. Untuk itu Henny P meminta kepada pihak kepolisian semoga hal ini bisa ditelusuri, dicari pemilik atau penggunanya dan ditangkap karena menyalahi UU ITE sebab sudah meresahkan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Pihak kepolisian kini masih menganalisa laporan Henny terkait dugaan pelanggaran UU ITE ini.

Henny P menjelaskan hari ini jumat (12/3) konseling dulu, hari Senin (15/3) kembali ke Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan resmi tertulis.

Sementara Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar mengatakan mengutuk keras tindakan yang dilakukan akun atas nama Hendri Dika yang melakukan pelecehan terhadap perempuan dan profesi jurnalis.

“Sangat keji berkata demikian apalagi melecehkan perempuan dan melecehkan profesi kami sebagai jurnalis. Hati nuraninya dimana?, bukankah kita para jurnalis melalui media yang membuka cakrawala dunia yang bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat. Saya sebagai Ketua PWI Sumsel sangat mengutuk keras tindakan tersebut. Kami minta kepada pihak kepolisian agar ditelusuri dan diusut tuntas siapa pemilik akun tersebut, tangkap orangnya agar jangan selalu menyebarkan ujaran kebencian di FB atau dunia maya, karena melanggar UU ITE. Kalau mau mengkritik kinerja pemerintah tidak masalah namun secara baik, janganlah sampai melecehkan profesi kami sebagai jurnalis,” tegas Firdaus. (*)