INDRALAYA, metro7.co.id – Pelajar di Ogan Ilir diwajibkan memakai masker jika beraktifitas diluar ruangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran, terkait kondisi udara yang sangat tidak sehat belakangan ini.

Surat edaran mengacu pada level merah udara di OI tersebut berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), diterima dari pihak Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir.

Berikut isi surat edaran dimaksud:
Kepada Yth. Bapak/ Ibu Kepala SPNF SKB/ TK/ SD/SMP Negeri/Swasta se- Kabupaten Ogan Ilir

Melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan semakin meningkat beberapa hari terakhir ini, yang berpotensi mengganggu kesehatan terutama pada anak- anak peserta didik, maka dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
1. Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran (JP) dikurangi 10 menit,

2. Untuk kegiatan diluar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya,

3. Proses kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 Wib s.d selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan.

4. Diminta agar seluruh satuan pendidikan memfasilitasi masker untuk siswa- siswi dan tenaga pendidik, serta tetap berkoodinasi dengan Puskesmas terdekat apabila ada bantuan masker.

5. Agar seluruh warga satuan pendidikan memakai masker selama diluar ruangan.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Oktober 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya.

Demikian disampaikan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan. *