INDRALAYA, metro7.co.id– Implementasi program jaminan kesehatan yang diselenggaran oleh BPJS Kesehatan telah dimulai sejak 1 Januari 2014. Berbagai peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai payung hukum bagi pelaksanaannya.

Dikutip dari portal resmi BPK, Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Perpres No. 32 Tahun 2014) yang diharapkan mampu memberikan pedoman bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan dana kapitasi JKN.

Dikatakan, fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah pada umumnya berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kedudukan puskesmas berada di bawah koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan berstatus sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT).

Dalam berita ini hanya akan dibahas tentang pelaksanaan program JKN pada FKTP milik pemerintah daerah, yaitu puskesmas khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN.

Dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan.

Dari halaman sama disampaikan, tarif kapitasi JKN untuk setiap puskesmas ditentukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan melalui mekanisme seleksi dan kredensial dengan mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Lebih lanjut dikaitkan bahwa dana kapitasi JKN dibayarkan dimuka setiap bulan tanpa memperhitungkan banyaknya pasien peserta JKN yang berobat dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas. Dari dana kapitasi inilah pemerintah daerah, melalui puskesmas, memperoleh dana untuk pelayanan kesehatan kepada pasien peserta program JKN.

Besaran tarif kapitasi bagi puskesmas berada dalam rentang Rp3.000, – Rp6.000,- per peserta program JKN yang terdaftar di puskesmas tersebut. Misalnya di suatu puskesmas terdaftar peserta JKN sebanyak 5.000 peserta, dan tarif kapitasi di puskesmas tersebut ditetapkan sebesar Rp3.000,/peserta, maka dana kapitasi yang dibayar oleh BPJS Kesehatan setiap bulannya adalah Rp15.000.000,00 (5.000 peserta x Rp3.000,-) tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN pada bulan bersangkutan.

Sementara menurut data dari BPJS Kesehatan menunjukkan sampai dengan 1 November 2022 cakupan kepesertaan JKN bagi penduduk Kabupaten Ogan Ilir telah mencapai 95,60% atau sebesar 410.264 jiwa dari total jumlah penduduk Ogan Ilir.

Berkaitan dengan hal tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, Hendra Kudeta, pihaknya mengaku tidak mengetahui bagaimana pengelolaan dana tersebut.

“Dana itu dikelola oleh masing masing Puskesmas itu sendiri dan dana tersebut dikirim langsung ke rekening mereka, jadi kami tidak mengetahui,” kata Hendra.

Demikian juga mengenai rumor yang berkembang adanya ‘pungutan’ (setoran) yang dilakukan oknum, mengatas namakan Dinkes OI untuk dana tersebut. Hendra Kudeta, tegas menampik bahwa pihaknya tidak melakukan itu.

Faktanya, dari hasil penelusaran media ini didapat keterangan dari salah satu nakes Puskesmas OI sebut saja SI, bahwa setiap kali menerima dana dari BPJS mereka menyetor kepada pihak Dinkes OI sebesar 5-10% dari jumlah dana yang mereka terima dari BPJS.

Dan sisanya mereka bagi-bagi sebagai insentif untuk tiap nakes dengan besaran berbeda bagi ASN dan Honorer, bila ada sisa mereka gunakan untuk pembelian ATK.

Dari pengakuan SI juga, diketahui bahwa insentif itu akan dipotong bila tidak masuk kerja. Ketika, ditanya darimana aturannya terkait pemotongan itu ?. Iya hanya menggelengkan kepala.

“Entahlah aturan darimana, yang jelas selama ini berlaku seperti itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti berapa nominal jumlah dana yang salurkan BPJS untuk tiap puskesmas di Kabupaten Ogan Ilir, serta bagaimana penggunaannya. *