INDRALAYA, metro7.co.id – Proyek Normalisasi Sungai Limau Kecamatan Sumbawa Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumsel, APBN tahun 2022 senilai Rp 5.071.000.096,- pelaksana PT. Bupala Pertiwi Raharja diduga sarat penyimpangan dari proses tender sampai pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan data proyek Normalisasi Sungai Limau tersebut nilai pagu paket dan nilai HPS paket Rp 9.220.000.000,- . Sementara panitia lelang menentukan PT Bupala Pertiwi Raharja dengan penawaran Rp 5.071.000.093,66,- sebagai pemenang lelang.

Dari nilai pagu paket dan nilai HPS paket yang sangat jauh dari nilai penawaran tersebut diduga nilai pagu paket dan nilai HPS paket di mark-up. Dan melanggar Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011, tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan.

Penyusunan HPS yang berlaku berdasarkan metode dan spesifikasi teknis dengan memperhatikan harga pasar setempat dan berdasarkan survey.

Apabila harga penawaran peserta lelang dibawah 80 persen HPS wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga secara ketat baik syarat teknis maupun spesifikasi untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang mempengaruhi kwalitas dan hasil kerja.

Bila dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan yang mempengaruhi kwalitas dan hasil kerja, maka Pokja wajib menyatakan gugur.

Investigasi dilapangan (10/9) bahwa Proyek Normalisasi Sungai Limau tersebut membentuk sungai dengan mengeruk bagian pinggir kiri, kanan sungai panjangnya sekitar 3 km dari Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III menuju Desa Limau Kecamatan Sumbawa, Propinsi Sumsel. Tumpukan hasil kerukan/galian tanah bagian kiri dan kanan sungai tersebut terlihat ketebalan dan lebarnya tidak merata.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Maman Noprayamin, ST, MT, diwakili PPK PJSA, Akson didampingi Humas, Nando dan Direksi Pekerjaan, Erwin dikantornya (15/9) menjelaskan mengenai penawaran dibawah 80 persen dari nilai HPS dan PT. Bupala Pertiwi Raharja sebagai pemenang lelang itu ranahnya panitia lelang, menurutnya panitia telah melaksanakan beberapa tahapan dan sudah berdarsarkan evaluasi harga sesuai pasar setempat serta survey.

Mengenai fisik proyek tersebut diakuinya memang pekerjaan proyek Normalisasi Sungai Limau tersebut sesuai apa yang ada dilapangan, baru pembentukan sungai dengan pengerukan kiri, kanan Sungai, mengenai kedalaman, lebar dan kubikasinya belum tau karena kondisi air saat ini masih tinggi/banjir. “Nanti mendekati pinising dan kondisi air sudah mulai surut akan kita gali/kerok lagi Sungainya sehingga baru dapat dihitung hasil kubikasinya,” ujar Akson.

Ketua LSM Mitra Kajati Sumsel, Taswin.Dp, mengatakan Proyek Normalisasi Sungai Limau, Sumbawa Kabupaten Banyuasin tersebut dari proses lelang sampai pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diduga sarat korupsi.

Hal ini terlihat dari nilai pagu paket dan nilai HPS paket Rp 9.220.000.000,-PT Bupala Pertiwi Raharja penawar dengan nilai Rp 5.071.000.093,- lolos sebagai pemenang. Selain melanggar Permen PU No.7/PRT/M/2011 juga diduga adanya permainan atas nilai HPS di mark-up.

Selain itu proses pekerjaannya terkesan asal-asalan, timbunan pinggir kiri, kanan Sungai tidak rata, banyak yang masih terendam air.

Estimasi/perkiraan LSM Mitra Kajati Sumsel, anggaran dana Proyek Normalisasi Sungai Limau tersebut dengan panjang Sungai 3 km kubikasinya diperkirakan 50.000 M3 X Rp 32.500 (Harga/M3) = Rp 1.625.000.000,- , dibesarkan lagi kubikasinya menjadi 100.000 M3 X Rp 32.500 (Harga/M3) = Rp 3.250.000.000,- ,(hitungan non tehnis). ***