INDRALAYA, metro7.co.id – Tiga tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara Ogan Ilir resmi ditahan.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.

“Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap,” kata Yusantiyo di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (19/3/2021).

Adapun ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut berinisial SA, yang saat ini menjabat Kepala Disnakertrans Ogan Ilir. Serta dari pihak ketiga yaitu CR.

Dari ketiga tersangka diduga adanya penyimpangan anggaran terhadap proyek jembatan tersebut senilai Rp 6,9 miliar, anggaran APBN tahun 2017. Dari nilai anggaran proyek tersebut adanya kekurangan pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 miliar.

Kapolres Ogan Ilir menambahkan ketiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek jembatan KTM Rambutan hari ini, jumat 19/3 akan diserahkan ke Kejaksaan beserta bukti-bukti berupa berkasnya.

Kajari Ogan Ilir, Marhten Tandi selesai melepas ketiga tersangka tersebut menjelaskan setelah jaksa penuntut umum melakukan penilitian terhadap tiga tersangka dan barang bukti. Jaksa penuntut umum mengambil sikap melakukan penahanan di lapas Pakjo kelas I B, Palembang, mengingat proses tipikornya di Palembang. Penahanan tersebut selama 20 hari terhitung hari ini jumat 19 Maret 2021.

20 hari itu penahanan penuntutan, selama 20 hari jaksa penuntut umum melengkapi administrasi yang diperlukan di pengadilan.

Ancaman yang disangkakan pasal 2 dan 3 Undang undang tindak pidana korupsi 3199 perubahan 20, 21. Ancaman untuk pasal 2 adalah minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan untuk pasal 3 ancamannya adalah tidak ada minimalnya, ancaman maksimal 15 – 20 tahun. Kata Kajari. (*)