MUARADUA, metro7.co.id – Seorang kakek berinisial SM  (61) warga Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan ditangkap polisi karena dilaporkan telah memperkosa bocah yang masih berusia 13 tahun.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Johan Syafri saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

 

Dikatakan Iptu Johan, kejadian bermula pada Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, korban sedang berada di rumah kontrakannya. Kemudian datanglah tersangka SM (61) yang merupakan kakek kandung korban dan langsung menindih perut korban dengan menggunakan badannya.

 

“Setelah melumpuhkan korban, SM meluncurkan aksi bejatnya,” jelas Iptu Johan, Jumat (3/8/2021).

 

Lebih lanjut, dikatakan, untuk menutupi aksi bejatnya, SM mengancam korban, jika kejadian tersebut diketahui orang lain. Korban pun terdiam ketakutan.

 

Namun, nasib berkata lain, perbuatan bejat SM (61) diketahui oleh tetangga korban, yang kemudian memberitahu warga sekitar.

 

Setelah mengetahui kejadian itu, sekira pukul 21:15 WIB warga desa setempat menggerebek kontrakan korban. Kemudian warga menyerahkan tersangka SM kepada anggota Polsek Pulau Beringin.

 

“Selanjutnya tersangka SM dibawa oleh anggota Polsek Pulau Beringin ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Iptu Johan.