Pandemi Covid 19, Polres Muba Tidak Mengeluarkan Izin Keramaian
MUBA, metro7.co.id – Forkopimcam Kecamatan Sungai keruh bersama Tim Gugus Tugas kabupaten,
Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP mengadakan himbauan ke warga Desa Gajah Mati, Sabtu (24/10/20).
Adapun warga yang akan mengadakan hajatan pernikahan akan berlangsung pada hari Minggu (25/10/20).
Dalam himbauan tersebut Forkopimcam Kecamatan Sungai Keruh memberi himbauan kepada warga yang mengadakan hajatan tentang Perbup no 67 tahun 2020 tentang larangan mengadakan berkumpul dalam hajatan pernikahan namun hanya dibolehkan 20 orang menerima tamu secara bergantian dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selanjutnya warga yang mengadakan hajatan harus mengadakan dan menyediakan alat kesehatan protokes berupa hand sanitizer, sabun dan juga pengukur suhu tubuh ditempat yang telah disiapkan.
Forkopimcam Kecamatan Sungai keruh sebelumnya telah memberi himbauan perbup no 67 pada tanggal 22 /10/2020 ke warga yang akan mengadakan hajatan pernikahan di Desa Gajah mati Kecamatan Sungai Keruh.
Dalam himbauan kepada warga yang mengadakan hajatan forkopimcam didampingi kapolsek yang di wakili kapospol. Dari pemerintahan yang hadir Kades dan BPD Desa Gajah Mati.
Forkopimcam juga mengatakan himbauan dan penyampaian tentang perbup no 67 tahun 2020 pada Sabtu (24 /10/20) ditempat warga yang mengadakan hajatan pernikahan di Desa Gajah Mati.
Hadir dalam rangka himbauan perbup adalah Kodim 0401 Muba diwakili babinsa, juga babinkamtibmas dan dari kecamatan diwakili Kasi Pemerintahan Kecamatan Sulaiman dan juga satgas gugus tugas kabupaten.
“Dalam himbauan, kami sepakat antara warga yang mengadakan hajatan, dan pihak forkopimcam akan mengikuti perbup no 67 tahun 2020,” jelas camat.
Kasat Pol PP, Haryadi Karim saat di hubungi melalui telpon selulernya mengatakan bagi masyarakat yang mengadakan hajatan harus mematuhi protokol kesehatan dan tidak boleh mengadakan yang sifatnya mengumpulkan massa. “Apabila yang mengadakan hajatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan kita ambil tindakan tegas,” jelasnya.
Sementara Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, saat di hubungi awak media melalui WhatsAppnya mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian di saat pademi covid 19. *