BATU BARA, metro7.co.id – Dengan alibi ingin membeli satu ekor hewan lembu, seorang pria berinisial AHD alias Abdul (54) dijembloskan ke penjara Polsek Indrapura karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban.

Menurut pengakuan Suwandi (korban), dirinya melaporkan Abdul kepada polisi, karena diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor miliknya Honda Supra x 125.

“Sepeda motor korban dipinjam pelaku pada hari Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib, saat korban mendatangi pelaku di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih untuk mengambil uang pembelian satu ekor lembu yang akan dibeli pelaku,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.

Sambung Kapolsek, pelaku menggunakan alibi ingin membeli satu ekor lembu dari korban, saat korban mendatangi pelaku ingin mengambil uang pembelian lembu, saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban, dengan alasan untuk mengambil uangnya tertinggal di rumah pelaku yang juga berada di Kelurahan Indrapura.

Kapolsek menyebutkan, karena sepeda motor milik korban tidak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban bersama para saksi melacak pelaku sampai ketemu.

“Setelah ketemu, mengetahui sepeda motornya sudah digelapkan, dan saat itu juga korban bersama para saksi, Jumat (28/7) sekira pukul 19.00 Wib menyerahkan pelaku ke Polsek Indrapura,” bebernya.

“Di hadapan polisi penyidik, pelaku juga telah mengakui perbuatanya, sudah menjual sepeda motor milik korban, dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.