ASAHAN, metro7.co.id – Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis sekaligus Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Selasa (14/6).

Hadir dalam acara tersebut Drs Muhili Lubis, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution dan para tamu undangan Pelaku Usaha.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan H Darwin Idris Nasution dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari di berlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.

Selanjutnya, untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha.

“Dan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu sambutan Bupati Asahan yang di sampaikan oleh Drs Muhili Lubis mengatakan dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil.

Kemudian pemerintah Indonesia akan melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhana.

Kata Bupati Asahan, penyelenggaraan perizinan berusaha ini mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang dikenal dengan istilah OSS-RBA (Online Singel Submission Risk Base Approach).

“Dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis Perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).

Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Satndart (SS).

“Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Satadart Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin,” jelasnya.

Terakhir berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis atau sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini.