ASAHAN, Metro7.co.id – Seorang pria diduga terlibat bisnis peredaran narkotika jenis sabu. Pria ini diringkus personel Satuan Res Narkoba Polres Asahan saat melakukan aksinya di kontrakan.

“Terduga pelaku ini terjerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (31/1).

Pria ini berinisial MS alias Maniar (52), diciduk Polisi dari kediaman kontrakannya di Dusun IV Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan pada hari Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.

“Informasi pengedar sabu ini kita dapat dari masyarakat yang sudah resah, bahwa di sekitar lokasi kontrakan tempat tinggal terduga pelaku ini kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” beber Kapolres lebih lanjut.

Sesampai di lokasi, petugas langsung menggerebek kontrakan itu dan berhasil meringkus seorang pelaku yang awalnya hendak ingin membuang barang bukti tersebut.

Petugas mengamankan barang bukti 0.88 gram bruto, dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, pipet skop, kertas slip transfer, Hp Nokia dan plastik kosong.

“Dihadapan petugas saat di introgasi pelaku mengaku barang buktinya itu di dapat dari seorang pria berinisial I warga Kisaran,” ungkap Kapolres mengakhiri.