BATU BARA, metro7.co.id – Riki Affandi (38) diduga hanya karena meminta uang Rp 2 ribu masuk penjara. Pasalnya dia nekat melakukan pemukulan terhadap Dirgas Sudirman Damanik (34), Sabtu (9/9) sekira pukul 11.30 Wib.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah warung di dusun III Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara saat korban singgah hendak membeli nasi bungkus.

Korban merupakan warga Jalan Merbuk Gang Keluarga Lk IV RT / RW 004 Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Setelah pemukulan terjadi, kondisi mata biram sebelah kiri, korban langsung melaporkan pelaku RA ke unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Kamis (14/9) sekira pukul 09.30 Wib.

Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan kronologisnya. Pelaku nekat memukul korban karena diduga kesal. “Saat korban diminta uang oleh pelaku tidak mau memberi, hingga pelaku merasa emosi,” kata Kanit Reskrim.

Jimmy menambahkan, dalam kasus ini terbilang penganiayaan, sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.

“Berdasarkan hasil keterangan pelapor dan kedua orang saksi dan hasil visum, pelaku kami amankan ke Polsek Indrapura. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkap Jimmy.