BATU BARA, metro7.co.id – LH alias Lukman (43) bersama temannya AR alias Abdul (31) ditangkap personil unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara karena kedapatan memiliki Sabu.

Kedua sekawan ini merupakan warga dusun IV Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Begitu mendapat informasi dari masyarakat, Sabtu (29/7), Kanit reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama tim langsung menangkap kedua sekawan, di Jalinsum Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih sekira pukul 21.30 Wib.

“Meski sempat membuang barang bukti, namun keduanya berhasil ditangkap sekaligus saat mereka mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan anggota,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Senin (31/7).

Bersama barang bukti yang berhasil didapat tim opsnal, 1 Paket kecil Sabu dan 1 unit sepeda motor Mio merah. Kedua pelaku langsung diamankan polisi ke Mapolsek Indrapura untuk menjalani proses hukum.

“Kedua pelaku ini terancam Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.