BATU BARA, metro7.co.id – Seorang pria berinisial PRBB alias Indit (28) akhirnya ditangkap unit reskim Polsek Indrapura, karena diduga nekat mencuri 40 ekor ayam kampung milik salah seorang warga, Jumat (9/12) lalu.

Lenny Simbolon (37) pemilik ayam yang masih sekampung dengan pelaku di Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara langsung melaporkanya ke Mapolsek Indrapura Polres Batu Bara.

“Berkat informasi dari warga, Selasa (2/5) sekira pukul 01.30 Wib, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di dusun I Desa Pematang panjang tidak jauh dari lokasi tempat tinggal korban,” ungkap Kapolsek Indrapura AKP Jonni Harianto Damanik.

Kapolsek menuturkan, kejadian berawal sekira pukul 04.00 Wib, korban yang berprofesi sebagai pedagang ayam ini hendak berangkat ke pasar akan menjual ayamnya.

Saat sekejap korban kembali masuk kedalam rumah ingin mengambil perlengkapan dagangan, dan 40 ekor ayamnya didalam kotak diletakkan di teras depan rumah.

“Begitu keluar lagi hendak berangkat ke pasar, korban terkejut, karena semua ayamnya sudah hilang,” bebernya.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti sebuah flashdick berisikan rekaman cctv aksi pencurian, pelaku kini telah diamankan Petugas ditahanan Polsek Indrapura.