BATU BARA, metro7.co.id – Hasil pengembangan tangkapan pelaku pemakai narkoba sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Iptu Jimmy R Sitorus kembali berhasil meringkus dua pelaku lagi terduga bandar narkotika jenis sabu.

Kedua orang laki-laki diduga bandar shabu ini berhasil diringkus Polisi, Sabtu (18/2) sekira pukul 15.30 Wib di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar menyebutkan diduga bandar sabu. “Kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan dan sudah masuk proses tahap lanjut,” kata Abdi.

Pelaku satunya Asrianto (47) merupakan warga di tempat lokasi penangkapan. “Sementara ZL alias Zul (49) pelaku yang satunya merupakan warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,” bebernya.

Abdi menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, 4 paket besar seberat 38 gram sabu, 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan besar, 1 unit timbangan kecil, 1 unit handphone Nokia, 1 unit Handphone OPPO, 1 unit HT, 3 bungkus plastik clip, uang tunai sebanyak Rp680 ribu dan 1 bungkus plastik kecil berisi ganja.

Dalam penangkapan ini, Kanit reskrim Polsek Indrapura bersama tim opsnal Bripka Wahyu Danandoyo dan Briptu Khairul Nazmi.

“Untuk Pasalnya belum bisa ditetapkan, namun kemungkinan akan disangkakan Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Abdi, Minggu (19/2).