BATU BARA, metro7.co.id – Berawal dari informasi masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menangkap tiga orang pelaku yang terlibat bisnis barang haram narkoba, beserta barang bukti 10 bungkus paket ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu.

Ketiga orang pelaku yang diamankan diantaranya Z (39) warga dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, MY (48) warga Kp Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan MF (32) warga dusun III Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan menyebutkan, awalnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Z dan MY, Kamis (27/4) sekira pukul 18.00 Wib.

“Kedua tersangka yang diamankan hasil dari penggerebekan ditempat akan dilakukan transaksi Sabu di lokasi SPBU Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,” kata Kasat Narkoba, Jumat (28/4).

Kasat menyebutkan saat penggerebekan itu dari kedua tersangka yang diamankan Iptu P Tamba selaku KBO bersama Ipda Archen FR Tamba selaku Kanit II menemukan barang bukti 10 buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis Sabu.

“Hasil pengembangan dari kedua tersangka, polisi kembali berhasil mengamankan M Yusuf yang diduga pemilik dan pemasok barang haram narkotika jenis sabu tersebut,” bebernya.

Total barang bukti yang disita polisi, 10 paket ukuran besar narkotika jenis Sabu berat bruto : 197, 07 Gram, 3 (unit HP, 1 Kotak HP tempat menyimpan Sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Kini ketiga tersangka telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Batu Bara, guna menjalani libur lebaran dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.