BATU BATA, metro7.co.id – YA alias A, seorang laki-laki remaja (17), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara diduga pengedar narkotika jenis sabu disergap unit Reskrim Polsek Indrapura, Selasa (13/6).

Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, dipimpin Kanit reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama Tim Opsnal Aiptu Erwansyah dan Aipda J Sagala langsung mengamankan YA alias A, sekira pukul 13.05 Wib.

“Dari tangan YA alias A petugas menemukan sejumlah barang bukti 1 paket Shabu dalam bungkus rokok Sempoerna kecil sekira 0,13 Gram,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Rabu (14/6).

Kemudian kata Kapolsek, YA alias A diduga seorang pelaku pengedar sabu, diketahui dari informan kerab mangkal mengedarkan barang terlarangnya. “Pelaku berhasil disergab tim opsanl saat sedang menunggu pelanggan,” bebernya.

Kini pelaku telah ditahan dibalik jeruji besi Mapolsek Indrapura Polres Batu Bara guna menjalani proses pengembangan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.