NIAS BARAT, metro7.co.id – Bersumber dari informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hingga sekarang tidak bisa di klaim dimana pun mau berobat, sehingga masyarakat pengguna kartu BPJS merasa di bohongi dengan fungsi kartu tersebut.

Dengan informasi tersebut awak media menemui Candra, Penanggungjawab BPJS Nias Barat di ruang kerjanya kawasan Kantor Terpadu, Selasa, (11/08/2020).

Ia membenarkan bahwa beberapa pengguna kartu JKN di Nias Barat telah di non aktifkan sekitar sembilan ribu (9000) orang pengguna yang berasal dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pembiayaan APBD, APBD Provinsi dan APBN.

“Salah satu alasan kartu JKN kita non aktifkan, karena hingga saat ini Pemerintah Propinsi Sumatera Utara tidak mampu untuk membayar iuran dari PBI, di sebabkan karena beban dalam menangani bencana wabah covid-19,” katanya.

Diungkapnya, pihak BPJS sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke pihak Pemda Nias dan secara khusus Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar melalui puskesmas dan kepala desa menyampaikan infomasi ini kepada masyarakat Nias Barat.

Lanjutnya, untuk mengaktifkan kembali kartu JKN ini tentu ada laporan dari kepala desa yang bersangkutan melalui dinas sosial berupa permohonan dan yang berhak menentukan untuk di aktifkan kembali adalah Kementrian Sosial Republik Indonesia dan bukan dinas sosial kabupaten kota.

“Kita berharap hal ini bisa diakomodir demi masyarakat kita,” imbuhnya. ***