Gunungsitoli – Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang diamankan.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 9,76 gram dan daun ganja kering 148,5 gram,” terang Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan dalam konferensi pers di lobi utama Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1 Kota Gunungsitoli, Selasa (5/1/2021).

Diungkapkan, awalnya personel Satresnarkoba Polres Nias membekuk HL alias Ama Beri (30) pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di pintu keluar dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, tepatnya Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli.

Saat ditangkap, HL sedang membawa barang berupa satu unit speaker warna hitam, satu unit amplifier dan satu unit tape mobil. Setelah dibukam di dalam kotak speaker tersebut ditemukan barang berupa dua gulungan plastik berisi ganja kering. Saat diinterogasi, HL mengakui plastik berisi sabu-sabu dan ganja kering itu milik tersangka atas nama JZ alias Ama Grace.

“HL alias Ama Beri kita tangkap tanpa perlawanan,” ujar AKBP Wawan Iriawan.

JZ alias Ama Grace ditangkap usai pengembangan penyelidikan. Dia ditangkap di gudang milik HL di Jalan Yos Sudarso, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat itu JZ alias Ama Grace sedang menunggu tersangka HL alias Ama Beri untuk membawa daun ganja kering yang sebelumnya telah terlebih dahulu dipesan JZ,” kata AKBP Wawan Iriawan.

Kedua orang tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.