SIANTAR, metro7.co.id – Balai Bahasa Provinsi Sumatra Utara (BBPSU) menggelar kegiatan Penguatan Kebahasaan Bagi Penegak Hukum di Kota Pematangsiantar, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari sejak Senin-Selasa tanggal 19-20 April 2021 di Gedung Aula SMUN 4, Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.

Kegiatan Penguatan Kebahasaan bagi Penegak Hukum di Kota Pematangsiantar ini, menghadirkan nara sumber yakni Susi Amry Magdalena.S, dari Cabang Dinas Pendidikan Pematangsiantar, kemudian Aipda Bolon Situngkir SH yang menjabat Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Lalu Drs Martin M.Hum selaku Pemerhati Bahasa, dan Anharudin Hutasuhut M.Hum, Agus Bambang Hermanto SPd, keduanya dari Balai Bahasa Provinsi Sumatra Utara.

Ketua Panitia Chairani Nasution MSi mengatakan, Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dengan Polres Kota Pematangsiantar, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.

Kegiatan ini turut merangkul banyak pihak yakni dari kepolisian resor Pematangsiantar, para guru di jajaran Cabang Dinas Pendidikan, teman-teman jurnalis, MUI Kota Pematangsiantar, mahasiswa dari Fakultas Hukum USI, tokoh masyarakat, serta Duta Bahasa Sumatera Utara.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk peningkatan dan penguatan penggunaan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia di kalangan Penegak Hukum, Pengajar, Jurnalis, dan masyarakat Kota Pematangsiantar.

Kegiatan ini juga mengingat semakin meningkatnya kasus-kasus terkait kebahasaan antara lain, kasus ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama serta berbagai kasus lainnya.

“Peningkatan kasus ini sejalan dengan meningkatnya permintaan peran ahli bahasa ke Kantor Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara. dan terutama dalam kasus sengketa bahasa,” tandas Chairani mengakhiri. ***