SIANTAR, metro7.co.id – Seorang remaja berinisial JP Simatupang (20) Warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diamankan Polisi atas kasus tindak pidana pemerasan sebagai mana diatur dalam pasal 368 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat dihubungi wartawan, Selasa (30/3/2021) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ia benar tersangaka sudah kita amankan dengan cara salah seorang personel satua reskrim melakukan undercaver untuk mengelabui pelaku,” kata Edi

Dijelaskan AKP Edi Sukamto tindak pidana pemerasa tersebut terungkap setelah korbannya yang diketahui berinisial D (18) mencoba menghubungi polisi dan menceritakan masalah yang menimpa dirinya.

Menurut pengakuan D (18) kepada Polisi, tepatnya pada hari Senin (29/3/2021) sekira pukul 16.40 Wib. JP Simatupang (20) pelaku mencoba mengirimkan pesan kepada korban lewat aplikasi Messenger.

Pelaku yang mengancam korbannya dengan berkata ” Oh dalam waktu dua jam ini, kau nggk ada kabar. Aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar. Ingat aku tidak main-main!!!!”, Acaman pelaku.

Untuk meyakinkan korbannya dengan rencananya itu, selanjutnya pelaku mengirim screenshot potongan video pelapor yang berbaur pornografi. Selanjutnya pelaku berkata ” ok, selamat menikmati, smoga kamu besok menjadi trending topik”, gertakan pelaku.

Tidak berselang beberapa menit kemudian pelaku mengatakan akan menghapus video asusila tersebut asalkan korban bersedia membayar uang sebesar Rp 3 Juta rupiah.

“Kuhapus semua yang tentang berkaitan tentangmu, berapa bisa kau kasih tanya pelaku. Lalu korban menjawab “kau mau berapa?. Dan terlapor menjawab, tiga juta rupiah, selanjutnya korban mengiakan nya.

Selanjutnya (Pelaku) JP Simatupang (20) kembali mengirimkan pesan kepada korban melalui aplikasi Whatshapp dengan berkata. Sebentar ya aku cari rekening orang, lalu korban menjawab dengan berkata memberikan uang tunai saja.

“Aku bisa hapus didepanmu, kita bisa main plus 3 juta dan korban mengiakan nya. Kalau udah siap main, Hp aku minta sama kawan aku baru aku hapus didepan kamu, kau yang bayar hotel ya,” ujar pelaku.

Selanjutnya keduanya pun bersepakat bertemu di Jalan Sutomo tepatnya di depan Super market Suzuya Kota Pematangsiantar. Korban yang sudah menghubungi polisi langsung menjumpai pelaku, adapun undercaver yang dilakukan polisi yakni dengan cara-cara berpura-pura menjadi draiver Korban. Sementara Polisi yang satu lagi bersembunyi didalam mobil.

Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB keduanya pun bertemu. Pelaku yang tidak menaruh curiga apa-apa langsung masuk didalam mobil yang ditumpangi oleh korban, selanjutnya keduanya transaksi. Pada saat itu korban hanya memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta rupiah dan setengahnya akan diserahkan lagi setelah keduanya sehabis main dari hotel.

Pelaku yang tidak bernasip baik langsung diamankan Petugas Kepolisian pada saat itu juga, yang selanjutnya diboyong ke Mako Polres Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku ujar AKP Edi Sukamto mengakhiri.