SIANTAR, metro7.co.id – Persidangan kasus narkoba terus berlanjut dengan dua terdakwa yakni Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fhytta I Sipayung yang didampingi oleh dua hakim anggota.

Dalam sidang kali ini Iptu J Hutajulu yang menjabat sebagai Kanit Reserse Narkoba Polres Siantar ikut dihadirkan guna memberikan keterangan sebagai saksi (Penyidik) dalam kasus tersebut, dimana pada sidang sebelumnya Bripka F Siahaan dari satuan narkoba Polres Siantar juga ikut dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.

Kali ini dalam persidangan saat di tanyai oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa yakni Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu menyebut saat di mintai keterangan oleh penyidik keduanya mendapatkan perlakukan tindak menyenangkan yakni dipukuli oleh penyidik pada saat itu.

“Kami dipukuli pakai kayu yang mulia oleh penyidiknya yang mulai,” Abay dan Batu lewat microfo yang sudah dihubungkan.

Sementara itu Iptu J Hutajulu dalam keterangan nya di persidangan mengatakan jika dirinya ataupun pihaknya tidak pernah melakukan pemukulan saat melakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa. “Tidak sama sekali melakukan kekerasan yang mulia,” ujar Iptu J Hutajulu.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, sendikat pengedar narkoba Jenis Sabu kembali diamankan oleh Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (12/09), sekira pukul 12.00 Wib, tepatnya dari Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di perladangan.

Para tersangka masing-masing diketahui berinisial SS alias Bos (LP terpisah), A (30), warga Patuan Anggi Kota Pematang Siantar, B (44) warga Jalan Tanah Jawa Kota Pematang Siantar, ketiga tersangka diamankan Polisi dari tempat berbeda.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Selasa pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut maraknya transaksi narkoba di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Berbakat Informasi itu Polisi langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan disana, Setibanya di TKP Polisi menemukan tersangaka pertama yang diketahui berinisial SS Alias Bos.

“Dia tersangaka (SS alias Bos) yang sedang menunggangi satu unit mobil Daihatsu yang keluar dari lokasi perladangan sesuai dengan Informan, pada saat itu juga Polisi langsung mengikuti terduga pelak dan langsung mencegatnya,” ujar David.

Kala itu dia tersangaka SS alias Bos sempat melawan dan tidak mau keluar dari dalam mobil miliknya, setelah dilakukan berbagai upaya akhir tersangaka sepakat untuk keluar dari mobilnya.

Lanjut setelah dilakukan pemeriksaan dari dalam tas sandang milik SS alias Bos ditemukan uang tunai sebesar Rp 7.970.00, surat surat karcis SPSI, KTA atas nama Syarifuddin Saragih, 1blok kwitansi serta 1 paket Narkotika Jenis sabu dengan berat 0, 25 gram serta dua unit telepon seluler ikut diamankan.

Tidak berhenti disitu saja, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan diperlandangan milik SS alias Bos. Dari sana Polisi kembali mengamankan dua orang tersangka yakni A (30) dan B (44), keduanya diamankan tepatnya didalam rumah milik SS alias Bos yang bertepatan diarea perladangan.

Hasil dari penggeledahan rumah semi permanen itu Petugas mengamankan 1 buah plastik klip yang berisi 1 butir pil ekstasi, 1 buah kotak rokok sampuerna yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tepatnya di dalam plastik warna hijau petugas kembali temukan 2, paketnarkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital.

“Sebagai barang bukti tambahan Polisi juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor yang didalam bagasinya terdapat 2 paket Narkotika Jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp 240 ribu rupiah,” ungkap AKP David Sinaga mengakhiri. ***