SIANTAR, metro7.co.id – Kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar disorot.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Pemilik kendaraan mengaku dikutip biaya Rp3 juta untuk uji KIR dua unit mobil miliknya.

“Enam bulan yang lalu biaya uji KIR hanya Rp200 ribu, sekarang kok Rp3 juta?,” kata Toharik, pemilik kendaraan, Senin (20/6/2022).

Toharik berpendapat, dalam pelaksaan uji KIR, Dishub tidak lebih mementingkan kelayakan kendaraan, melainkan biaya.

“Kalau Rp5 juta pun biaya uji KIR, saya bayar itu. Asalkan uangnya disetor ke kas negara. Jangan biayanya dibesar-besarkan, tapi kelayakan kendaraannya tidak diperhatikan,” ucap Toharik.

Toharik mengaku, dirinya selalu rutin melaksanakan uji KIR. Oleh sebab itu, dia merasa kecewa dengan pelayanan Dishub Siantar.

“Ini perpanjangan. Bukan buat baru. Semua syaratnya lengkap. Aku rutin uji KIR,” ucap Toharik.

Toharik menambahkan, dua kendaraan miliknya itu sudah lolos uji. Namun, biaya yang dibebankan itu, menurut Toharik, tidak masuk akal.

Sementara itu, Hamdani Siregar, rekan kerja Toharik, mengungkapkan, biaya Rp3 juta itu diminta oleh salah seorang petugas di UPT PKB Dishub Siantar. Petugas itu bernama Alex Simanjuntak.

“Aku yang ngurus ke sana (UPT PKB). Si Alex itu bilang biayanya Rp1,5 juta per mobil,” beber Hamdani.

Terpisah, Alex Simanjuntak membantah soal biaya Rp3 juta tersebut. Alex mengaku, dirinya hanya berbicara prosedur pengurusan uji KIR denga Hamdani.

“Nggak ada bicara angka (biaya). Dia itu buat baru. Kendaraannya itu tidak pernah terdata di Siantar. Selama ini, kendaraan itu dibawa ke luar. Prosedurnya itu kalau buat baru harus ada SRUT. Orang itu sudah datang minggu lalu, sudah kutunjukkan contoh SRUTnya. Itu lah jadi syarat uji kendaraan di Siantar,” jelas Alex.

Alex menambahkan, pihaknya juga belum melaksanakan uji kendaraan terhadap mobil Toharik.

“Belum ada diuji karena SRUTnya itu belum ada,” pungkas Alex. *