SIANTAR, metro7.co.id – Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama, sudah memberikan hak-hak Teguh Syahputra Ginting (19) sesuai dengan aturan, pasca kejadian kecelakaan kerja menimpah Teguh Syahputra Ginting sehingga tangan sebelah kirinya harus diamputasi.

Selain masih menerima gaji setiap bulan dari Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama beralamat di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Teguh Syahputra Ginting bahkan sudah menerima hak pesangon dari BPJS tenaga kerja.

“Kalau pesangon BPJS tenaga kerja kami tidak tahu berapa nominalnya.Jelasnya apa yang menjadi hak-hak dari Teguh Syahputra Ginting sudah kami berikan sesuai aturan. Sampai sekarang masih menerima gaji meskipun Teguh Syahputra Ginting tidak masuk kerja,” ucap Abdi Purba SH selaku kuasa hukum dari Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/1) malam.

Abdi Purba juga menyesalkan sikap dan pernyataan dari Serda Lili Ginting baru-baru ini, sehingga viral di medsos dengan mengaku belum mendapatkan keadilan pasca kejadian kecelakaan kerja yang menimpah anak kandungnya Teguh Syahputra pada bulan April 2020 silam.

Menurutnya tindakan Serda Lili Ginting sepertinya sudah menghasut, dan padahal rasa keadilan telah diberikan, dan bahkan proses hukum atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpah Teguh Syahputra Ginting, proses hukumnya masih berjalan di proses Polres Pematangsiantar.

“Hormatilah proses hukum.Aneh juga kalau dibilang belum mendapatkan rasa keadilan.Perusahaan juga telah menawarkan biaya santunan kepada Teguh Syahputra Ginting atas kejadian tersebut,” tukasnya lagi.

Tak hanya itu saja, tindakan penyidik dalam menerapkan Pasal 360 KUHP yang dipersangkakan kepada 2 orang karyawan yang masih ditahan di Polres Pematangsiantar, dianggapnya sudah keliru.

Sebab masalah yang menimpah Teguh Syahputra Ginting persoalan kecelakaan kerja, dan bukan termasuk ranah pidana.

“Kalau dilihat penanganan kasus ini, ada seperti intervensi dari pihak luar.Ini kecelakaan kerja persoalan kelalaian.Kalau ranah pidana kenapa bisa keluar pesangan BPJS tenaga kerjanya.Penyidik telah keliru dalam penerapan Pasal terhadap 2 orang yang masih ditahan,” tutup Abdi Purba.

Sebelumnya Teguh Syahputra Ginting mengalami kecelakaan kerja ditempat kerjanya Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama. Tangan sebelah kiri Teguh Syahputra Ginting digilas mesin konveyor ketika memperbaiki karet balting yang koyak.

Atas kejadian kecelakaan kerja ini, Teguh Syahputra Ginting dilarikan berobat ke RS Vita Insani Pematangsiantar.Namun lantaran luka pada tangan kirinya cukup parah, Teguh Syahputra Ginting dirujuk berobat ke RS Murni Teguh Medan, dan belakangan tangan sebelah kiri Teguh Syahputra Ginting terpaksa diamputasi. *