LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga pelaku dan satu diantaranya, merupakan residivis bandar narkoba jenis sabu. Prestasi penangkapan tiga pelaku petugas Satres Narkoba mendapatkan apresiasi masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (22/4).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kbo Res Narkoba Polres L Batu mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan.

Diterangkan, diawali pengungkapan dengan penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 berhasil ditangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial Rio Siregar (RS) 24 Tahun, warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari Labuhanbatu, dan Muhammad Rido (MR), 17 Tahun, 9 Bulan, 13 Hari, warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Kemudian, salah satu Residivis bandar narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan bernama Agus Marantika (AG) alias Kok Meng (56), warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir, Kabuoaten Labuhanbatu.

Dijelaskan, dari informasi awal Team 1 unit I dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya, mendapat informasi dari masyarakat terpercaya atas kebenaran informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari informasi tersebut, team melakukan penyelidikan Undercover Buy di tempat lokasi perkara (TKP) pertama di warung saudara Pala di Jalan Pendidikan Negeri Lama, KecamatanBilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

Meskipun dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki atas RS dan MR dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu disita dari RS.

Sedangkan dari MR disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika sabu. Selain itu, dari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut, miliknya dan di beli dari MR.

Setelah itu, petugas melakukan introgasi MR yang mengakui satu bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika diperoleh dari AM alias KOKMENG yang bertempat tinggal di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Hasil dari lokasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM Als Kokmeng dan barang Bukti berupa 44 bungkus plastik Klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,97 Gram/Netto.

Serta, tiga bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, tiga bungkus Plastik Klip kosong, dan satu buah dompet merah hati.

Tak sampai disitu, petugas melakukan introgasi kepada Agus Marantika alias KOKMENG mengaku bahwa barang bukti sabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui HP (Penyelidikan Lanjutan) kembali petugas berhasil meringkus jaringan narkoba Negeri Lama tersebut.

Kemudian informasi dikirimkan seorang warga melalui pesan what’s up (WA) kepada Kasat Narkoba dengan isi pesan mengucapkan terimakasih serta apresiasi ditangkapnya tersangka AM Alias KOKMENG merupakan bandar sabu yang telah meresahkan di Jalan Pendididikan Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu.

Begitu juga, dengan Residivis yang sudah ke 3 kali, telah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika, dimana ketiga tersangka disita BB berupa narkotika sabu berat 9,36 Gram, timbangan elektrik, satu dompet dan uang tunai Rp125 ribu.

Dari kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Sementara, untuk RS juga adalah seorang Residivis kasus narkotika dan MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum tetap diperhatikan apa yangmenjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan pendampingan dari bapas dan orang tuanya sendiri saat pemeriksaan.

Sedang terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 Gram.

Terhadap Tersangka bernama AM Als KOKMENG dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup.