LABUHANBATU, metro7.co.id – Pelaku inisial A.S.S alias SUR, Umur 41 Tahun, warga Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. mengatakan, terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Dijelaskan, dari isi surat dumas dari masyarakat bahwasanya di seberang jalan SMP Negeri 2 perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, diduga sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten .Labuhanbatu Utara.

“Ia, jadi tepatnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira Jam 10.15 Wib, pihaknya mendapat informasi yang dapat di percaya atas kebenarannya melalui pengaduan masyarakat (DUMAS)”, ujar AKP Roberto.

Berdasarkan informasi ‘dumas’, lanjutnya, team melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan dan penggerebekan di TKP, sekitar pukul 17.25 Wib, dan Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki A.S.S Alias SUR dengan barang bukti.

Diterangkan, dari barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Serta 1 (satu) unit handphone android merek oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW.

Menurutnya, ketika team melakukan interogasi terhadap pelaku inisial A.S.S Alias SUR mengakui, barang bukti miliknya, diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnya.

“Jadi, Team membawa
A.S.S Alias SUR dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut”, tandasnya.

Dari hasil pengamanan pelaku
A.S.S Alias SUR, kini dirinya dipersangkakan telah melanggar Pasal tindak pidana narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***