MEDAN, metro7.co.id – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg dari dua lokasi berbeda.

Empat orang tersangka diamankan atas kasus ini. Mereka adalah Muhammad Herry (37), Eko Susilo (34), Muhamad Joni (33), dan Irwan Syahputra (41).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan, pembongkaran kasus ini dimulai pada 10 April 2021. Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua tersangka, Muhamad Joni dan Irwan Syahputra, dengan barang bukti 3 kg sabu-sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dibantu oleh Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara. Hingga akhirnya pada tanggal 19 April 2021, pukul 23.30 WIB kemudian diringkus lagi berinisial Eko Susilo dari kawasan Medan Timur dengan barang bukti 75 gram sabu-sabu,” ucap Riko saat konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan, Senin (24/5/2021).

Lanjutnya lagi, setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang 2 minggu, tepatnya pada 28 April 2021, petugas kembali meringkus seorang tersangka, Muhamad Hery dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu. Modusnya, yang bersangkutan mengambil narkoba tersebut dari Aceh Utara. Kemudian dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, sabu-sabu tersebut ditempatkan di bawah ban serep mobil sebagai upaya mengelabui petugas. Faktanya, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap usaha penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut. 

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”kata Riko.

Diungkapkan, Muhammad Hery mengaku baru empat kali mengantarkan narkoba. Yang pertama, dia mengantar 17 kg sabu-sabu dari Aceh Utara ke Medan. Dua pekan kemudian ia kembali mengirim lagi 20 kg sabu-sabu. Ketiga, ia mengirim 15 kg sabu-sabu. Terakhir, 40 kg sabu-sabu.

“Keterangan awal ia mengaku hanya sebagai kurir dan setiap mengantar narkoba jenis sabu-sabu per kilonya ia diberi imbalan Rp 10 juta,” pungkas Riko.[]