MEDAN, metro7.co.id – Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers Senin (28/12/2020) mengatakan kasus pencurian tersebut dilakukan oleh Suwandi warga Jalan Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia ini terhadap korban Po Khin Shin als Ali dan Po Khin Liang alias Ayung.

“Jadi, sesuai dengan LP/3141/K/XII tanggal 19 Desember dengan pelapor saudara Po Khin Shin, terjadi tindak pidana pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti kekerasan terhadap orang lain dan atau pertolongan jahat”, ucap Riko.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 Desember 2020, sekira pukul 18.30 wib di Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV No 156/128 Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Saat itu pelapor Po Khin Shin alias Ali sedang berada di rumah tersebut.

Sebelumnya Suwandi telah mengumpet di gudang lantai 2 rumah korban. Ketika itu korban yang sedang berada di lantai 2 dipukul secara tiba-tiba dari belakang.

“Setelah dipukul yang bersangkutan bangun, melawan. Namun, dipukul lagi sebanyak empat kali dan yang bersangkutan pingsan,” ujar Riko.

Setelah korban sadar, kemudian mencari Po Khin Shin di lantai bawah yang juga sudah dalam keadaan pingsan.

Bibir dan kening Po Khin Sin juga sudah dalam keadaan luka memar.

Akibat penganiayaan itu, Ayung mengalami luka koyak pada punggung dan mata kiri luka memar, juga tangan kiri.

Setelah dilakukan pengecekan, uang tagihan di dalam plastik hitam sejumlah Rp 11 juta juga raib. Termasuk dompet korban berisi Rp 4,5 juta ikut raib.

Kedua korban pencurian tersebut merupakan kakak beradik, Po Khin Shin alias Ali (61) dan Po Khin Liang alias Ayung yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari pelaku. Antara lain, 1 batang besi yang digunakan memukul korban, 1 bungkus permen, 1 bungkus snack potabe, dan susu kental manis.

Selain itu, turut disita satu potong Jaket hitam yang dikenakan tersangka pada saat kejadian. Sepasang sendal, 1 unit HP android, 1 tas sandang warna coklat, satu potong gelang emas 2,3 gram, cincin emas1 gram (22 karat).

Kemudian 1 unit sepeda motor mio warna merah dan 1 unit HP warna merah jambu dan uang Rp 2,5 juta.

Antara korban dan pelaku juga masih saling kenal. Korban merupakan majikan dari tersangka.