MEDAN, metro7.co.id – Guna mendukung penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Polsek Patumbak bersama petugas gabungan kembali melakukan operasi yustisi dan KRYD Berskala Mikro Rayon-1 di Jalan Sisingamangaraja Simpang Amplas Medan, Sabtu (29/5/2021).

Dalam giat tersebut, Polsek Patumbak bersama Dinas Pariwisata, Sat Pol PP dan Dishub, selain melakukan himbauan tentang penegakan disiplin prokes, juga memberikan sanksi berupa push up kepada para pelaku yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana Keputusan Satgas Covid -19.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Wakapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH mengatakan, operasi yustisi dan KRYD Berskala Mikro Rayon-1 ini dilaksanakan bersama personel gabungan.  

“Pada saat dilaksanakan kegiatan ini, masih banyak didapati masyarakat, terutama para sopir angkutan kota, ojek online, abang becak, tidak menggunakan masker pada saat bepergian ketika melintas dan mangkal di Jalan SM Raja tepatnya di persimpangan Amplas Medan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Neneng menyebutkan, pada kesempatan itu petugas juga mengingatkan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas guna menjaga keselamatannya dan pengguna jalan lainnya. 

“Dalam pelaksanaan kegiatan  Operasi (OPS) Yustisi dan KRYD Berskala Mikro Rayon-1, petugas juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat, supir angkot, ojek online dan tukang becak yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak menggunakan masker,” katanya.[]