MEDAN, metro7.co.id – Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Patumbak melaksanakan Ops Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (11/6/2021).

Sasarannya adalah tempat hiburan.

“Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan yang berada di wilayah Polsek Patumbak,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Sabtu (12/6/2021).

Arfin menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan pada Jumat (11/6) malam itu dilakukan bersama tiga pilar yang sebelumnya melakukan apel di halaman kantor camat.

“Pada saat pelaksanaan Ops Yustisi memberi himbaun kepada pemilik kafe agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap mematuhi jam operasional kafe dengan batas waktu yg telah di tentukan hingga pukul 22.00 wib sudah harus tutup,” tuturnya.

Selanjutnya petugas OPS YUSTISI melanjutkan kegiatan penertiban di Kafe Beringin Desa Marendal II, Kafe Rajali Desa Marendal I, Kafe Rangga Desa Marendal I serta Kafe lainnya yang berada di Jalan Kebun Kopi Desa Marendal I Kecamatan Patumbak.

“Petugas yang tiba di lokasi itu juga terus memberikan imbauan kepada pemilik Kafe agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jam beroperasi kafe sampai waktu yg telah di tentukan yaitu pukul 22.00 WIB,” ujar Arfin.

Petugas Ops Yustisi Gugus Tugas Covid-19 bersama Tiga Pilar juga memberikan peringatan kepada para pemilik Kafe apabila imbauan Petugas Ops Yustisi bersama Tiga Pilar tidak diindahkan oleh pemilik usaha hiburan Kafe maka akan dilakukan tindakan.

“Seperti penutupan (Segel) terhadap tempat hiburan Kafe yg beroperasi di wilayah Hukum Polsek Patumbak,” tegas Kapolsek.