MEDAN, metro7.co.id – Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Untuk maksud tersebut, DPD FERARI Sumatera Utara bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung menyelenggarakan “Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)”.

Benson Casanova, SH selaku Ketua Panitia mengatakan kegiatan PKPA hari merupakan angkatan ke – X (sepuluh) dan dilakukan secara online (daring) dan offline.

Saat diwawancarai, Ganda Putra Marbun, SH., MH, menyatakan untuk pemateri PKPA dipilih
Tenaga pengajar yang kompeten dan profesional dari praktisi hukum dan pakar hukum terkemuka, ada dari Hakim, Polisi, Kurator, dan Advokat Senior serta turut juga nanti mengajar Wakil Ketua BPKN RI (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Bapak Dr. Rolas Budiman Sitinjak, SH., MH.

Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari berturut-turut dan ditutup oleh Ketua Umum DPP FERARI – Prof. Dr. (Yuris) Dr. (Mp) H. Teguh Samudera, SH., MH dan Dewan Pengawas DPP FERARI – Nevi Ariestawaty, SH., MH, tambahnya.

Ditempat yang sama Sovia Siregar, SH, mengatakan untuk hari ini ada 4 (empat) materi yang akan diberikan : 1. Fungsi dan Peran Organisasi yang dibawakan Wakil Ketua Bidang PKPA DPD FERARI SUMUT (Ganda Putra Marbun, SH., MH), 2. Kode Etik Advokat yang dibawakan oleh Ketua DPD FERARI SUMUT (Baginta Manihuruk, SH., MH), 3. Hukum Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang dibawakan oleh Prof. Dr. Budiman Ndp. Sinaga, SH., M.Hum (Dewan Penasehat DPD FERARI SUMUT) dan materi ke 4 (empat) Hukum Tata Usaha Negara (TUN) dan Hukum Acara TUN yang dibawakan oleh Hakim PTUN Medan (Dwika Hendra Kurniawan, SH., MH). ***