NISEL, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatra Utara, mengumumkan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-Kabupaten Nisel oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan, Selasa (28/10/2020).

Ketua KPU Kabupaten Nisel Repa Duha menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang program dan jadwal penyelenggara pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Pada pasal 20 ayat (10) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan,” katanya.

Lebih lanjut diterangkannya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 461 Desa/Kelurahan, 790 TPS mengumumkan DPT di kantor desa atau kelurahan dan tempat yang mudah di jangkau, dengan tidak menampilkan Nomor Induk Penduduk (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pemilih secara utuh.

Adapun jumlah DPT, Desa/Kelurahan dan TPS yaitu:
1. Jumlah Pemilih Tetap:164.910 orang.
2. Jumlah Desa: 461
3. Jumlah TPS: 790
4. Jumlah Kecamatan: 35

“Masukan, kritik dan saran tetap kami harap dan ikhtiar maksimal terus kami lakukan demi melindungi hak pilih warga Kabupaten Nisel pada pelaksanaan pemilihan serentak pada tanggal 9 Desember mendatang,” ujar Repa Duha.