NIASSELATAN, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat paripurna pada penetapan perubahan jadwal kegiatan DPRD yang di laksanakan di Aula Kantor DPRD Nisel, jalan Saonigeho Km 3 Teluk dalam, Selasa (23/03/21).

Plt Sekwan DPRD Kabupaten Nisel Jhon Leonardo Hulu pada laporannya menyampaikan bahwa perubahan jadwal kegiatan DPRD hanya dapat di ubah melalui Bamus DPRD serta anggota DPRD yang hadir saat ini 20 orang dan telah memenuhi quorum dan sekaligus pembacaan draf susunan acara serta penyampaian atas perubahan jadwal DPRD tersebut,”Ungkap Jhon

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut di buka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nisel Elisati Halawa dan di dampingi Wakil Ketua DPRD Agustana Ndruru serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nisel.”

Bupati Nisel di wakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Nisel Gayus Duha mengatakan bahwa lembaga DPRD Kabupaten Nisel melalui Bamus secara berkala menjadwalkan kegiatan-kegiatan DPRD, tentu perlu perubahan yang telah di susun, hanya dapat di rubah melalui rapat paripurna DPRD.”

“Tentu hal ini juga mempedomani UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 160 ayat 2 mengenai tahapan dan mekanisme usulan perubahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri RI melalui Gubernur Sumatera Utara,” Ujar Gayus

“Hal tersebut telah di sampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) No.130/289 tanggal 19 Januari 2021 perihal pengesahan dan pengangkatan serta serah terima jabatan.”

“Serta di dukung dengan adanya surat No. 131/634 tanggal 22 Januari 2021 perihal, usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juga menindaklanjuti surat KPU No. 81/PL.02.7-SD/1214/Kpu-KAB/III/2021 tanggal 20 Maret 2021 perihal, penyampaian berita acara dan susunan keputusan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nisel 2020.”

“Selanjutnya, Gayus menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti proses dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel terpilih Tahun 2020.”

Gayus juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nisel terhadap respon cepat dalam menindaklanjuti hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,”
Reporter, (Yuliaman Lawolo)