NIAS UTARA, metro7.co.id – Salah seorang warga Desa Lasara, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Faonasokhi Gea merasa tidak senang dan keberatan atas kejadian di kebun havea yang telah dirusak oleh Ucorni Gea, sehingga kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Desa Lasara.

Kepala Desa lasara Mejaro Gea menindaklanjuti surat Faonasokhi Gea tanggal 19 Juli 2021 perihal pengrusakan kebun havea dan tanaman lainnya, maka dengan langkah awal yang dilakukan Pemerintah Desa Lasara yakni membentuk Tim dari aparat Desa untuk meninjau kebun yang menjadi sengketa.

Kegiatan peninjauan kebun havea tersebut telah terlaksana pada hari Senin 26 Juli 2021 dengan dihadiri Tim peninjauan dari Desa larasa bersama kades, Bhabinkamtibmas, 3 orang saksi, tokoh, Faonasokhi Gea bersama kuasa hukumnya, Ucorni Gea bersama keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan hasil pengamatan dari Tim dari desa lasara bersama saksi dan tokoh, maka kepala desa lasara Mejaro Gea menyampaikan kesimpulan kepada kedua belah pihak di Gedung perpustakaan desa lasara kecamatan namohalu esiwa kabupaten Nias Utara yakni setelah disurvei oleh Tim, maka ketiga orang saksi yang tertera dalam surat pemindahan hak kebun havea memberikan pendapat yang berbeda, namun menurut Saribudi Gea memberikan kesaksian sesuai dengan batas-batas pada surat pemindahan hak kebun havea tertanggal 27 Desember 2004, maka pihak korban mengatakan tidak ada masalah dan sementara saksi yang kedua Yaaro Harefa dan Fatisokhi Harefa memberikan kesaksian yang berbeda dengan Saribudi Gea sehingga bertambah luas tanah dan disitu terletak lokasi permasalahan, maka kami dari pemerintah desa lasara memutuskan bahwa karena ketiga saksi berbeda pendapat, maka kita tunggu kedatangan pihak pertama atau penjual atas nama Nasozaro Gea dan tanah tersebut tidak bisa di kuasai oleh kedua belah pihak sebelum ada keputusan hukum. Ujar Mejaro Gea.

 

Ditempat yang berbeda Martin Suryanto Buaya sebagai Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa hal ini telah kita serahkan kepada kepala desa lasara untuk menelusuri kebenaran serta mensurvei kebun havea tersebut.

Perlu kami jelaskan bahwa kebun havea milik klien kita ini telah di kuasai dan di ambil hasil sejak tanggal 27 Desember 2004 sampai dengan tahun 2020, namun pada bulan April tahun 2021 ini Ucorni Gea mencoba memasuki kebun tersebut dengan mengklaim kebun terbit milik orang tuanya, dan setelah dimasuki kebun tersebut telah dilakukan penebangan tanaman havea, pinang, salak dan tanaman lainnya, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan penyerobotan tanaman dan juga tindak pidana karena Ucorni Gea ini pernah mengejar klien kita dengan menggunakan parang.

Lanjut, berdasarkan surat pemindahan hak kebun yang di miliki Faonasokhi Gea benar miliknya setelah kami sebagai Kuasa Hukum korban telah turun dilapangan dan proses selanjutnya kami kuasa hukum korban menunggu hasil survei dan berita acara dari pemerintah Desa Lasara. Ucap Martin.