NIAS, metro7.co.id – Polres Nias bersama Kodim 0213 Nias dan pemerintah Kota Gunungsitoli menggelar Operasi Yustisi 2020 yang dilaksanakan disekitar Jalan Sirao, Jalan Taman Yaahowu dan Jalan Kelapa. Senin (14/09/2020).

Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) guna pencegahan Covid-19 di Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, menyampaikan bahwa masyarakat yang melanggar prokes akan diberikan sanksi sosial dan administrasi. Hal ini dilaksanakan bersama sebagai wujud dari kepedulian dalam upaya memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Dalam tahapan ini kita akan memberikan teguran terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dan nantinya setelah tahapan ini maka bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi atau tindakan berupa sanksi sosial dan administrasi,” tegasnya.

Pada pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan sekaligus razia prokes di sepanjang Jalan Sirao, Jalan sekitar Taman Ya’ahowu, Jalan Gomo, Jalan Diponegoro, dan Jalan Kelapa, serta memberikan teguran bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan toko-toko yang tidak menyediakan air cuci tangan. Sekaligus juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakannya, juga mengimbau untuk tidak mengulanginya.***