NIAS, metro7.co.id – Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Nias dari Pasangan Calon (Paslon) Ya’atulo Gulo dan Arota Lase Menyerahkan Dokumen Perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Jl Pancasila Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Rabu (16/09/2020).

Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa mengatakan, semua dokumen yang diminta KPUD Nias telah dilengkapi dengan Paslon Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Ya’atulo dan Arota Lase.

“Mengingat bahwa kegiatan masa kampanye yang akan datang, kami imbau Paslon Bacakada telah mempersiapkan diri dan mengonsep bahan Kampanye, yang nantinya akan diserahkan kepada KPUD Nias,” ujarnya.

Anggota KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto mengatakan penyerahan dokumen perbaikan yang diserahkan oleh Paslon tersebut dinyatakan diterima.

“Pada proses penelitian Dokumen perbaikan yang di serahkan, mendapat pengawasan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Staf Bawaslu Kabupaten Nias,” ujarnya.

Hasil penelitian dokumen perbaikan Paslon Bacakada, KPUD Nias melalui Berita Acara (BA) di serahkan kepada paslon Ya’atulo Gulo dan Arota Lase, serta Bawaslu Kabupaten Nias dan pimpinan Partai Politik Kabupaten Nias hal ini Partai pendukung Paslon dari PDI-P dan Partai Golkar.***