ASAHAN, metro7.co.id – Mapolres Asahan menggelar Press Rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu dan Extacy dari Malaysia yang diamankan pada Rabu (14/04/2021) lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak yang didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK.

“Saya mengapresiasi Satnarkoba Polres Asahan, yang berhasil menggagalkan 55 bungkus berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 57.779 Gram dan 5000 Extacy yang berasal dari negeri jiran Malaysia melalui jalur laut di sebuah sampan, yang ditinggal pemiliknya, di tambatan Ucok Ketam, Dane, Desa Bagan Asahan,” beber Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Lebih lanjut Irjen Panca Putra menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium dipastikan ini positif Sabu dan Extacy, Jadi mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan untuk kerjasamanya, sehingga bisa mengupas, mengungkap, dan menindak jaringan sindikat narkoba lainnya.

“Saat ini tim Satnarkoba Polres Asahan masih melakukan pengembangan, dan mudah-mudahan bisa tuntas sampai ke bandarnya, Ini adalah kejahatan terorganisir, jadi mohon dukungan dari semua pihak,” ucap Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (23/04/2021) sore hari.

Pengakuan Pelaku Harianto alias Anto saat ditanyai Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengatakan jika sebelum operasi yang gagal ini, Pelakui mengakui jika sudah pernah melakukan hal yang sama.

“Sudah 2 kali ini , Terakhir dapat upah jasa Rp.20.000.000 (dua puluh Juta ripiah), dan itu sepuluh hari lalu, persisnya awal bulan April ini, saat itu memanfaatkan anak kecil yang baru berusis 4 tahun, pada kesempatan aksi yang kedua kali Ini kembali di manfaatkan oleh pelaku,” pengakuan pelaku kepada Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Selain itu, pelaku pun berdalih bahwa aksinya kali ini belum mendapat upah, karena keburu diringkus Polisi.

“Karena kesepakatannya sampai dulu barang yang di antar baru dihitung berapa bungkus jumlahnya,Jadi 1 bungkus mendapat upah sebesar Rp 2.000.000 (dua Juta rupiah) selanjutnya upah tersebut kita bagi 3 sama temen, yang bernama Budi dan Lan,” ucap pelaku lebih lanjut kepada Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra yang didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK.[]