ASAHAN, metro7.co.id – DPK Korpri Kabupaten Asahan menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (17/2/2021).

Kerja sama yang ditandatangani bermaksud meningkatkan santunan kematian yang diberikan DPK Korpri kepada ahli waris anggota aktif yang meninggal dunia.

Diterangkan Asisten Deputi Direktur BPJS Wilayah Sumatra Utara, Rasidin Nasution, anggota aktif Korpri yang meninggal dunia semula menerima santunan sebesar Rp 5 juta. Dengan adanya kerja sama antara Korpri dan BPJS Kesehatan, santunan akan meningkat.

“Nantinya akan menerima Rp 42 juta. Bahkan, apabila telah menjadi peserta selama tiga tahun, ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan, yaitu beasiswa kepada dua orang anak sampai lulus kuliah,” katanya.

Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan, Azmi Ismail mengatakan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Tujuannya, untuk percepatan proses penerbitan akta kamatian dan kartu keluarga bagi anggota Korpri yang telah meninggal dunia,” ujarnya.[]