SIMALUNGUN, metro7.co.id – Satuan Reserse Kriminal jajaran Polres Simalungun resort Polsek Panei Tongah Provinsi Sumatera Utara, berhasil meringkus satu orang tersangka kasus Curanmor, Minggu (25/04/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, dini hari.

Tersangaka diketahui berinisial MAD alias Azwar (21) warga Jalan Pisang Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, sementara satu orang lagi rekannya masih di buru Polisi (DPO).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Panei Tongah AKP Hilton Marpaung saat dihubungi wartawan, Minggu (25/4) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Dikatakan AKP Hilton, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Keterangan saksi Ebi Sitindaon (28) Warga Jalan Besar Seribu Dolok Kelurahan Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, Minggu subuh.

Dimana sekitar pukul 02.30 WIB membangunkan korban Jones Situmeang (41) warga Jalan Pendidika Nagori Simpang Raya Dasma Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

“Kala itu, saksi bertanya kepada korban, apakah sepeda motor miliknya telah hilang. Lantaran saksi sebelumnya ada melihat seseorang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut,” terangnya.

Saat itu juga korban langsung memeriksa garasi tempat sepeda motornya, ternyata benar sepeda motor miliknya sudah lenyap.

Tanpa membuang waktu lama bersama saksi korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Tepatnya Setiba di POM Bensin Bombongan Jalan Besar Seribu Dolok menuju Pematangsiantar pelaku berhasil ditemukan bersama temannya lalu dihentikan korban.

Lalu korba menendang satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku lalu terjatuh. Saat itu sempat terjadi perkelahian antara keduanya dimana pelaku mencoba melakukan perlawanan, dibantu warga sekita pelaku berhasil dilumpuhkan dan diserahkan ke Kantor Polisi. Sementara teman pelaku berhasil melarikan diri. ***