SIMALUNGUN, metro7.co.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus IP alias Iqbal (20) warga Kampung Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/1/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

IP alias Iqbal (20) diamankan Polisi lantaran memiliki dua paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap Pelaku (Iqbal) berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Hal itu dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan, AKP Lukman tersangaka diamankan Polisi dengan barang bukti, 1 buah kotak rokok Magnum yang didalamnya ada dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram.

Setelah diinterogasi Polisi dia tersangaka IP alias Iqbal mengaku bahwasanya sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

“Selamat petugas kepolisian memboyong tersangaka ke Mako Polres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Lukman mengakhiri. *