SIMALUNGUN, metro7.co.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia tersangka diamankan Polisi dari Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Afd VIII, Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa lalu (27/10) sekira pukul 16.00 WIB.

Belakangan tersangka diketahui bernama Sabam Lumbantobing (46) warga Simpang III Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka yakni 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram dan 1 set bong/alat hisap sabu, 1 unit telepon seluler.

Terpisah Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.

Menurut penuturan AKP Lukman, awalnya Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB. Team Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi Narkotika Jenis di areal Perkebunan Sawit PTPN IV Afd VIII Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa.

Mendapatkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka. “Dari tersangka sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat pengisap sabu,” kata AKP Lukman.

Lanjut, setelah diinterogasi polisi dia tersangaka mengakui jika seluruh barang bukti adalah miliknya. “Untuk itu kini tersangaka sedang menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. ***