TAPANULI SELATAN, metro7. co.id – Lurah Tapian Nauli, Sarifuddin Talambanua mengadakan mediasi terhadap warganya dari RT Dolok Tapalan, Lingkungan 4 Keluarahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Asa Jiluhu di Kantor Lurah Tapian Nauli (15/8/2022).

Dalam mediasi tersebut, Lurah Tapian Nauli, Sarifuddin Talambanua didampingi Seklur, Andi Junedi Pane, Babinsa MHD Ali Gayo, Ketua LPMK, Juli Pangaribuan, RT Dolok Tapalan, Sabarhati Nduru, Kepling 4 Kampung Nias, Boroli Telaumbanua, mengatakan bahwa mediasi dilakukan dengan asas kekeluargaan.

Dimana pada minggu kemarin salah satu warga kita, A. Suardin Hulu membuat sebuah postingan di media sosialnya yang bersifat hoax dan dianggap dapat merugikan sepihak.

“Kendati demikian pada saat ini kita sengaja panggil untuk meminta keterangan dan klarifikasi terhadap postingan tersebut, dengan tujuan untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan,kekompakan, keharmonisan, dan tidak menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat,” katanya.

Dalam pertemuan dengan suasana kekeluargaan itu, A.Suardin mengatakan bahwa dirinya selaku warga pasti membutuhkan pemerintah ibarat anak dengan bapak. “Pemerintah adalah orangtua dan warga adalah anak, dan saya akan perbaiki,” ucapnya.

Setelah mendengar penjelasan dan pemahaman dari yang hadir pada mediasi tersebut, A.Suardin Hulu minta maaf atas postingannya tersebut yang dianggap sudah meresahkan masyarakat, dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama, dan akan memperbaikinya.

Hal itu ditunjukkannnya melalui Surat pernyataan permohonan maafnya kepada pemerintah Tapian Nauli.

Kemudian diakhir pertemuan Mediasi itu , Lurah Tapian Nauli, Sarifuddin Talambua Beserta aparatnya menghimbau kepada masyarakatnya, siapapun itu, agar hati hati dalam penggunaan medsos, apalagi sampai mebuat sebuah asumsi dan menyebar informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, alias hoax yang belum tahu kebenaran suatu info tersebut jangn langsung disebar.

“Karna bisa berakibat merugikan banyak orang dan bisa juga akan berurusan dengan Hukum,” tegasnya.

Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. *